MAKASSAR – Ruddin Daeng Ngalli pemilik Lahan Seksi Sumang Bin Bidu kembali melaporkan seorang perempuan asal Kota Makassar bernama Nursiah ahli Waris Mima Binti Tahere ke Polrestabes Makassar, senin(16/02/2026).
Ruddin Daeng Ngalli ini melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023, yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan Titik Koordunat -5.1405258949442985, 119.45130513583926.

Menurut Ruddin Daeng Ngalli pada tanggal 22 September 2025 sekitar jam 13.30 Wita, diadakannya gelar perkara khusus di Polda Sulsel yang dimana dirinya dilaporkan oleh Nursiah dengan laporan pelaku pemalsuan terkait Nomor Objek Pajak 73.71.100.012.001-0202.0 atas nama dirinya peralihan dari Rais Bin Sumang, namun setelah diadakannya penyelidikan dan atau penyidìkan oleh anggota Dirkrimum Polda Sulsel NOP tersebut tidak pernah beralih ke Mima Binti Tahere dengan luas 4.071 m².
“Pada waktu gelar di Mapolda Sulsel saya dituduh pelaku pemalsuan, tapi hasil penyelidikan dan atau penyidikan NOP yang di kuasai oleh saya ternyata tidak menunjukkan ke lokasi milik tanah Nursiah ahli waris Mima Binti Tahere, malahan NOP yang digunakan oleh Nursiah adalah miliknya,” ungkapnya.
Tambah Daeng Ngali sapaan akrab yang biasa digunakan untuk dirinya, dari dasar kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan nama baiknya tercoreng dengan pelaporan Nursiah di Polda Sulsel, olehnya saya melapor ke Polrestabes Makassar dengan Nomor: LP/B/382/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN
Sementara itu Muh.Safri Tunru, Kuasa Hukum Pelapor Ruddin DG.Ngalli mengatakan, bahwa pelaporan tersebut adalah hak hukum setiap orang yang telah diberikan oleh setiap warga negara tentunya juga walaupun ini menjadi suatu hak maka harus disertai dengan dasar dan alasan hukum yang dibenarkan oleh undang-undang yang ada.
“Saya kira apa yang ditempuh atau dilakukan oleh klien kami Pak Ruddi Dg. Ngalli adalah hal yang tepat dan wajib dihormati sekaligus merupakan bagian dari proses pembelajaran terhadap oknum-oknum yang ada diluar sana bahwa hati-hati dalam membuat dan melakukan suatu pelaporan atau tuduhan yg tidak didasarkan pada bukti-bukti yg sesuai dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karna dampak tersebut akan ada juga proses hukum yg harus dipertanggung jawabkan nya,” ungkapan.


Tinggalkan Balasan