MATASULSEL.ID, MAMUJU – Transformasi digital perpajakan memasuki babak baru. Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sulawesi Barat, Tjahjo Purnomo, resmi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara mandiri melalui sistem terbaru Coretax.

Langkah ini sekaligus menandai dimulainya Pekan Panutan Pajak di wilayah Sulawesi Barat.

Pelaporan melalui Coretax menjadi simbol komitmen pejabat publik dalam mendukung modernisasi layanan perpajakan yang lebih cepat, terintegrasi, dan transparan.

Sistem ini dirancang untuk memangkas hambatan administratif serta meningkatkan akurasi pelaporan wajib pajak.

Tjahjo menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam menopang pembangunan daerah dan nasional. Karena itu, kepatuhan dimulai dari keteladanan.

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Prosesnya kini lebih terintegrasi dan efisien. Saya mengimbau masyarakat Sulawesi Barat untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir waktu,” ujarnya.

Dorong Kepatuhan Sejak Dini

Pekan Panutan Pajak digelar untuk mendorong kesadaran serta literasi digital perpajakan, khususnya dalam penggunaan Coretax.

Momentum ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan formal sekaligus memperkuat budaya taat pajak di kalangan pejabat, aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menekankan bahwa pelaporan yang benar, lengkap, dan jelas menjadi kunci optimalisasi penerimaan negara.

“Melalui Pekan Panutan Pajak, kami berharap masyarakat semakin memahami penggunaan Coretax sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat,” jelasnya.

Layanan Bantuan Disiapkan

Untuk memastikan kelancaran pelaporan, DJP menyediakan berbagai kanal asistensi, mulai dari kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), hingga layanan Kring Pajak dan kanal komunikasi digital resmi DJP.

Otoritas pajak juga mengingatkan pentingnya pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang tenggat waktu.

Dengan pelaporan tepat waktu, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap stabilitas penerimaan negara dan keberlanjutan program pembangunan di Sulawesi Barat.

Di era digital, kepatuhan pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari partisipasi aktif dalam membangun negeri.