MATASULSEL.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya membangun daerah ramah Hak Asasi Manusia (HAM) melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM yang digelar di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (13/2/2026).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah konkret memastikan seluruh warga memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat kita, mulai dari anak-anak memiliki hak atas pendidikan berkualitas, perempuan mendapatkan kesempatan kerja yang setara, kelompok disabilitas dapat mengakses fasilitas publik tanpa hambatan, dan masyarakat adat dapat menjaga warisan leluhur mereka,” tegasnya.

Menurutnya, HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Pemkab Gowa terus mengintegrasikan perspektif HAM dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan.

Ia merinci sejumlah langkah strategis, mulai dari peningkatan kapasitas perangkat daerah melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan—perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat—hingga pembangunan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat ketika mengalami dugaan pelanggaran HAM.

“Kami memiliki peran strategis memastikan setiap kebijakan, program, dan pelayanan publik dilaksanakan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan, tanpa diskriminasi, serta memberikan akses setara bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Di sektor pendidikan, Pemkab memastikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak. Pada bidang kesehatan, layanan diarahkan lebih responsif terhadap kebutuhan khusus berbagai kelompok tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Sementara di bidang keadilan, disiapkan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, serta pemberdayaan ekonomi yang membuka peluang usaha dan kerja setara bagi perempuan dan generasi muda.

Bupati Talenrang berharap penguatan kapasitas ini melahirkan aparatur dan masyarakat yang memiliki kesadaran HAM kuat sehingga mampu mencegah potensi pelanggaran serta memperkuat kohesi sosial di tengah keberagaman.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Ratih Ekarini Savitri, menegaskan bahwa perlindungan HAM merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menjelaskan, penguatan kapasitas HAM bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah pelanggaran serta membangun kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

“Melalui kegiatan ini, kita mendukung tercapainya target pembangunan nasional, termasuk peningkatan jumlah masyarakat yang memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai HAM di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.