MAKASSAR – Pengadaan insinerator mini dalam program TPS3R yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Makassar mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan. Walhi menilai operasional fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan jika tidak memenuhi standar teknis dan perizinan yang ketat, kamis(12/02/2025).
Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan studi mendalam terkait pengadaan dan operasional insinerator mini tersebut.
“Kami masih melakukan studi dalam hal ini. Insya Allah setelah Lebaran kami akan meluncurkan hasil studi kami secara resmi,” ujar Fadli.
Meski kajian komprehensif masih berlangsung, Walhi mengaku dalam satu bulan terakhir telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait munculnya bau menyengat dan asap hitam pekat dari salah satu insinerator mini di Makassar.
“Selama satu bulan ini kami menerima beberapa laporan adanya bau pembakaran dan asap berwarna hitam pekat dari salah satu insinerator mini. Ini menjadi alarm bagi DLH Kota Makassar terkait pengelolaannya. Kami menduga operasionalnya masih jauh di bawah standar aman bagi kesehatan warga sekitar,” tegas Fadli.
Menurutnya, indikator awal seperti bau menyengat dan pekatnya asap merupakan tanda adanya persoalan serius dalam proses pembakaran.
“Deteksi dini bisa dilakukan ketika kita sudah mencium bau pembakaran yang kuat dan melihat intensitas asap yang pekat. Itu artinya sudah dalam kondisi berbahaya, apalagi jika residu yang dibakar bercampur dengan berbagai jenis plastik yang sudah tidak layak didaur ulang,” jelasnya.
Walhi juga menyoroti aspek perizinan lingkungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan insinerator mini di lima titik disebut belum mengantongi dokumen AMDAL maupun UKL/UPL.
“Jika benar belum memiliki AMDAL atau UKL/UPL, maka kami meminta agar operasional insinerator dihentikan sementara sampai ada kajian teknis yang komprehensif dan jaminan keamanan emisi dalam pengoperasiannya,” kata Fadli.
Ia menegaskan bahwa niat pemerintah kota untuk mengatasi persoalan sampah tidak boleh mengabaikan ketentuan perizinan lingkungan, terlebih untuk kegiatan dengan risiko tinggi.
“Niat baik mengatasi masalah sampah tidak boleh melanggar koridor perizinan lingkungan, apalagi untuk kegiatan berbasis risiko tinggi seperti pembakaran sampah,” ujarnya.
Secara teknis, Walhi mengingatkan bahwa emisi dan residu pembakaran, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA), dapat dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) jika berasal dari pembakaran suhu rendah atau limbah B3. Risiko pelepasan dioksin dan furan juga dinilai sangat tinggi jika pembakaran tidak mencapai suhu ideal dan stabil.
“Risiko lepasan dioksin dan furan bisa berpuluh-puluh kali lipat dari baku mutu jika pembakaran dilakukan pada suhu rendah. Sementara dari pemantauan kami, insinerator mini ini tidak beroperasi secara stabil kadang digunakan, kadang tidak yang sangat berpotensi menyebabkan penurunan suhu burner saat proses dinyalakan maupun dimatikan,” jelas Fadli.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan kritik terhadap proyek pengadaan insinerator mini tersebut.
“Sejak tahun lalu kami sudah mengingatkan bahwa proyek pengadaan insinerator ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran dengan risiko lingkungan dan kesehatan yang tinggi,” katanya.
Di berbagai daerah, seperti di Jawa dan Bali, menurutnya, banyak insinerator akhirnya tidak lagi beroperasi karena tidak memenuhi standar teknis, biaya operasional yang tinggi, serta boros energi.
“Banyak kasus insinerator akhirnya dimuseumkan karena tidak memenuhi standar teknis dan biaya operasionalnya mahal. Ujung-ujungnya hanya membuang anggaran, sementara persoalan sampah tetap tidak terselesaikan,” tambahnya.
Sebagai solusi, Walhi mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk lebih memaksimalkan pendekatan pengurangan sampah dari hulu, termasuk penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen.
“Pemerintah harus memaksimalkan tenaga dan anggaran untuk EPR dan pengurangan sampah dari hulu. Regulasi pelarangan plastik sekali pakai masih bisa diperketat, dan bank sampah masih bisa dioptimalkan,” tegas Fadli.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan menghilangkan wujudnya melalui pembakaran.
“Masalah sampah bukan sekadar menghilangkan wujudnya. DLH tidak boleh pesimis untuk mendorong perubahan sistemik. Wajar jika TPA kita over capacity ketika sampah hanya dilihat sebagai urusan konsumen. Pemerintah harus mulai menutup keran dari hulunya, bukan sekadar mengepel lantai yang tidak akan pernah kering,” pungkas Nurul Fadli Gaffar.



Tinggalkan Balasan