JAKARTA – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan bahwa mulai tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB)
e-BPKB merupakan sebuah versi digital dari dokumen kepemilikan kendaraan yang modern dan terintegrasi dengan sistem data nasional.
e-BPKB dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, sekaligus menekan potensi pemalsuan data kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebut penerapan e-BPKB sudah berjalan bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal difokuskan pada kendaraan roda empat atau mobil baru.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, rabu(21/1/2026).
Meski demikian, BPKB lama yang dimiliki pemilik kendaraan saat ini tetap sah dan dapat digunakan dalam administrasi seperti perpanjangan pajak atau urusan lainnya.
Pemilik kendaraan tidak diwajibkan langsung mengganti dokumen lama dengan e-BPKB kecuali saat membeli mobil baru atau melakukan proses administrasi berikutnya seperti balik nama.
e-BPKB sendiri tetap hadir dalam bentuk buku fisik, namun sudah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital, sehingga dianggap lebih aman, sulit dipalsukan, dan mempermudah layanan seperti mutasi kendaraan dalam satu hari kerja.


Tinggalkan Balasan