TAKALAR — Dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang disebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mencuat ke ruang publik setelah rangkaian peristiwa jual beli lintas daerah berujung pada penyitaan unit oleh aparat kepolisian.
Kasus ini diduga melibatkan SW (58), seorang staf di Kantor Kecamatan Galesong Selatan, yang disebut menggunakan stempel resmi kecamatan dalam dokumen yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan penelusuran tim media dan keterangan korban berinisial LD (60), seorang petani asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Kronologi Awal Terbongkarnya Kasus
Kepada awak media (29/1/26), LD menjelaskan bahwa perkara bermula pada tahun 2024, saat dirinya membeli mobil pemotong padi (combine harvester) dari SW di wilayah Polewali Mandar, dengan nilai transaksi mencapai Rp270 juta. “Waktu itu saya beli unit combine harvester dari ibu SW. Tapi tidak ada faktur atau surat bukti kepemilikan. Saat saya tanya, dia bilang sabar pak, nanti suratnya menyusul,” ungkap LD.
Namun, menurut LD, sekitar sepekan kemudian, dokumen yang diberikan SW bukan surat bukti kepemilikan unit, melainkan hanya surat keterangan, yang belakangan diketahui menggunakan stempel Kecamatan Galesong Selatan, meski tanpa kop resmi institusi.
Merasa transaksi telah selesai, LD kemudian menjual kembali unit tersebut kepada seorang pembeli bernama Agus, yang berdomisili di Kabupaten Wajo, dengan harga Rp250 juta.
Sekitar satu bulan setelah transaksi, LD mengaku didatangi oknum anggota Polda Sulawesi Selatan, yang menyampaikan bahwa combine harvester yang dibelinya diduga bermasalah.
“Tidak lama kemudian saya dimintai keterangan di Polda Sulsel. Saya datang tanpa tahu siapa pelapornya dan tanpa menerima surat panggilan resmi yang mengarah ke saya,” kata LD.
Dalam pemeriksaan tersebut, LD mengaku telah menjelaskan bahwa unit combine harvester itu dibelinya dari SW. Namun, menurut LD, oknum polisi tersebut menyampaikan agar tidak melibatkan SW, serta menyatakan unit akan diamankan sebagai barang bukti. “Saya sampaikan ke polisi bahwa unit itu sudah saya jual dan sekarang ada di Kabupaten Wajo, atas nama Pak Agus,” lanjutnya.
LD kemudian mengetahui bahwa aparat mendatangi Agus di Wajo. Tak lama berselang, Agus menghubungi LD dan menyampaikan bahwa unit combine harvester yang dibelinya telah dibawa ke Polda Sulsel sebagai barang bukti.
Karena merasa dirugikan, Agus kemudian menuntut pertanggungjawaban kepada LD. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, LD mengaku mengganti unit dengan combine harvester baru, dengan nilai mencapai Rp300 juta.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. LD mengaku kembali mendatangi Polda Sulsel untuk memastikan keberadaan unit yang sebelumnya diamankan. Saat itu, ia tidak lagi melihat unit tersebut. “Berdasarkan isu yang saya dengar, unit yang diamankan itu justru dijual kembali oleh oknum polisi kepada Pak Agus. Soal nominalnya saya tidak tahu pasti,” ujar LD kepada media, sembari menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan informasi yang ia dengar.
Selain transaksi jual beli, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan stempel resmi Kecamatan Galesong Selatan dalam surat perjanjian pengembalian dana yang dibuat oleh SW. Surat tersebut diketahui tidak menggunakan kop resmi kecamatan, namun dibubuhi stempel dan turut ditandatangani oleh seorang staf lain berinisial S. Pihak Kecamatan Galesong Selatan, dalam pertemuan dengan para pihak yang bersengketa, menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi institusi, serta menegaskan bahwa tindakan SW tidak berkaitan dengan kebijakan kedinasan kecamatan. Meski demikian, muncul kritik terkait kelalaian pengawasan, terutama menyangkut penggunaan atribut negara oleh ASN untuk kepentingan pribadi.
Upaya mediasi sempat dilakukan dalam pertemuan di Kantor Camat Galesong Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, yang dihadiri Camat, Kepala Seksi Pemerintahan, serta sejumlah staf. Dalam forum tersebut, SW mengakui telah menjual combine harvester kepada LD, yang diperkuat dengan tiga lembar kwitansi penerimaan uang. Namun SW menyatakan tidak seluruh uang hasil transaksi diterima olehnya, tanpa merinci pihak lain yang dimaksud.
Karena tidak adanya kejelasan asal-usul unit dan kewenangan penjualan, pihak kecamatan menilai tidak terdapat solusi internal, dan LD diarahkan untuk menempuh jalur hukum.
Secara normatif, peristiwa yang dikemukakan para pihak tersebut berpotensi berkaitan dengan :
Pasal 372 KUHP (penggelapan); Pasal 378 KUHP (penipuan); Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan); UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; serta ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).
Aktivis Muda Pemerhati Sosial, Andrian M, S.H, menilai kasus ini harus diurai secara menyeluruh dan objektif. “Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan serius, mulai dari penggunaan atribut negara hingga lemahnya pengawasan. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas agar tidak merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Seluruh informasi disajikan berdasarkan keterangan korban, dokumen yang diperlihatkan, serta hasil penelusuran tim media.
Seluruh pasal yang disebutkan di atas bersifat dugaan dan rujukan hukum, penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.


Tinggalkan Balasan