MATASULSEL.ID, GOWA — Komisi III DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan usaha, serta perlindungan UMKM lokal dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Gowa, Selasa (2/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Andi Lukman Dg. Naba dan dihadiri Ketua Komisi III Syaharuddin Daeng Mone, anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, Nurinzana Dg. Tadaeng, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Agenda utama rapat membahas penertiban ritel modern, kepatuhan perizinan, dan dampaknya terhadap pedagang kecil serta UMKM di Kabupaten Gowa.

Sejumlah pimpinan SKPD turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kasatpol PP, serta Branch Manager ritel modern.

Pimpinan rapat, Andi Lukman Dg. Naba, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi daerah yang berlaku. Menurutnya, investasi tetap dibuka, namun tidak boleh mengabaikan aturan.

“Kami tidak melarang investasi, tetapi semua harus patuh regulasi. Tidak boleh ada ritel yang beroperasi tanpa dasar izin yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa PBG merupakan syarat utama dalam operasional usaha dan tidak sekadar bersifat administratif.

“PBG bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Salim Harahap, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha dimulai melalui PTSP dan ditindaklanjuti oleh SKPD teknis.

Menurutnya, bangunan yang mengalami perubahan fungsi, termasuk menjadi ritel modern, wajib melengkapi seluruh persyaratan perizinan meskipun sebelumnya telah memiliki IMB atau PBG.

“Aspek keselamatan, dampak lalu lintas, dan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Nurinzana Dg. Tadaeng mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas PTSP, baru 16 ritel modern di Kabupaten Gowa yang mengantongi izin resmi.

“Ini menunjukkan masih banyak ritel modern yang beroperasi tanpa izin lengkap,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan pedagang kelontong dan UMKM rumah tangga di berbagai wilayah.

Sikap tegas juga disampaikan oleh HMI Gowa Raya yang menyatakan penolakan terhadap penambahan izin ritel modern.

Perwakilan HMI Gowa Raya, Nawir dkk., menegaskan bahwa keberpihakan kepada UMKM lokal harus menjadi prioritas.

“Kami bukan anti investasi, tetapi UMKM lokal harus dilindungi,” tegasnya.

Mereka mendesak penutupan permanen gerai yang tidak berizin serta pembatasan jumlah ritel modern dengan skema maksimal satu gerai di setiap desa atau kelurahan.

Menindaklanjuti hasil rapat, Komisi III DPRD Gowa meminta Satpol PP bersama satuan tugas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi PBG dan izin resmi sesuai ketentuan peraturan daerah.