MATASULSEL.ID, JENEPONTO — Mengutip dari halaman Instagram pnjenepontoresmi, bahwa pada tanggal 19 Januari 2026, bertempat diruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto. Pengadilan Negeri jeneponto telah berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restoratif Justice.
Perkara tersebut tercatat dalam register nomor 103/Pid.B/2025/PN.JNP, yang telah disidangkan oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Fadli M.,S.H. dan didampingi oleh hakim anggota Adri Inggil Makrifah,S.H dan Andi Luffi Meiranda,S.H.
Penasehat Hukum Nasrul, dari LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, S.H.,M.H. membernarkan bahwa Nasrul dan Kahar telah sepakat berdamai dengan cara penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice di Pengadilan Negeri Jeneponto. Upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, perlu mendapat apresiasi.
“Ini untuk lebih mempercepat penyelesaian perkara dan menciptakan keadilan yang lebih humanis dan adil. Pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana ini, berfokus pada pemulihan keadaan semula. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara terdakwa/pelaku, korban, keluarga, untuk mencapai kesepakatan damai,”ujarnya
Sekretaris Jurnalis Online Indonesia (JOIN) ini menjelaskan, bahwa seorang Pemulung bernama Nasrul yang diduga melakukan Penganiayaan terhadap Kahar, kabarnya sempat menyita perhatian publik di daerah yang berjuluk Butta Turatea Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut berjalan kurang lebih beberapa bulan dari Penyelidikan/Penyidikan hingga berkas P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto”, kata Mantan Jurnalis Senior tersebut.
Penandatangan surat perdamaian anatar Terdawa/Pelaku dan Korban berlangsung diruang sidang Pengadilan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfandy Amran,S.H serta majelis hakim yang mulia.
”Upaya ini memulihkan hubungan yang rusak, memberikan ganti rugi kepada korban, dan mendorong pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Kami bersama Tim Penasehat Hukum yang terus berupaya dengan maksimal. Alhamdulillah, Terdakwa Nasrul dan Korban Kahar sudah menyatakan berdamai,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Prihatin, LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, siapkan tiga Pengacara untuk mendampingi terdakwa seorang Pemulung Nasrul, secara cuma-cuma. (*)


Tinggalkan Balasan