MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Bapak Rudy F. Sianturi, melaksanakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung PKK, Rumah Jabatan (Rujab) Jeneponto, Jum’at (23/1/2026).
Sebelum pelaksanaan kegiatan penguatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan terlebih dahulu melaksanakan audiensi dengan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, Audiensi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara jajaran pemasyarakatan dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam kegiatan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi menekankan pentingnya peran strategis Kepala UPT sebagai pimpinan satuan kerja dalam memastikan terselenggaranya pembinaan warga binaan, pelayanan publik, serta pengamanan yang profesional dan berintegritas. Seluruh Ka. UPT diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta semangat reformasi birokrasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi lintas sektor, serta inovasi dalam pelaksanaan pembinaan menjadi faktor penting agar pemasyarakatan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dalam menghadapi tantangan tugas ke depan. Kepala Kantor Wilayah mengajak seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, dan integritas demi terwujudnya pemasyarakatan yang semakin berdampak positif bagi masyarakat. (*)


Tinggalkan Balasan