MATASULSEL.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 19 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50%, simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,00%, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum 2,00%.

Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan keputusan tersebut diambil secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan industri perbankan nasional.

“Penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, likuiditas yang memadai, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional maupun global,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, kinerja perbankan nasional masih terjaga dengan baik. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan, sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 13,83%, didukung belanja pemerintah dan aktivitas korporasi. Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal (KPMM) tercatat 26,05% dan rasio likuiditas AL/DPK mencapai 28,57%.

“Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan simpanan dari masyarakat,” tegasnya.

LPS juga mengimbau bank untuk terbuka menyampaikan informasi TBP kepada nasabah.

“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.