MAKASSAR, MATASULSEL.ID – Sekitar 10 orang yang mengaku mewakili ratusan warga pemilik dan pengelola lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Kamis siang (22/1/2026).
Mereka menempuh perjalanan darat lebih dari 600 kilometer dari Kecamatan Malili menuju Kota Makassar untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan dan nilai kerohiman yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Salah seorang warga Desa Harapan, Iwan, mengatakan lahan dan tanaman produktif yang selama ini dikelola masyarakat dihargai dengan nilai kompensasi yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah daerah sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” ujar Iwan.
Ia menyebut warga mempertanyakan dasar penetapan nilai kerohiman serta proses administrasi yang menyertai klaim pemerintah daerah atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Warga juga menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada kesepakatan terkait nilai kerohiman yang ditawarkan pemerintah daerah. Klaim bahwa warga telah menyepakati nilai tersebut dibantah secara tegas.
Salah seorang pemilik lahan lainnya, Acis, menegaskan kedatangan warga ke Makassar justru menjadi bukti penolakan terhadap nilai kompensasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau nilai itu kami sepakati, untuk apa kami datang jauh-jauh ke Kota Makassar meminta pendampingan hukum dari LBH Makassar. Ini menandakan kami menolak tawaran yang diberikan pemerintah daerah,” tegas Acis.
Meski demikian, Acis menyatakan warga tetap membuka ruang dialog agar kesepakatan nilai kerohiman dapat segera tercapai. Ia meminta pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi langsung antara warga dan pihak pelaksana proyek.
“Sebaiknya pemerintah daerah memosisikan diri sebagai fasilitator saja, yang mempertemukan kami secara langsung dengan pihak PT IHIP,” kata Acis.
Warga lainnya, Irwan, membeberkan contoh rendahnya nilai kerohiman terhadap tanaman produktif milik masyarakat.
“Satu pohon jengkol hanya dihargai Rp55 ribu, padahal hasil panennya bisa mencapai Rp1,5 juta dari satu pohon. Sementara durian musangking hanya dihargai Rp143 ribu per pohon,” ungkap Irwan.
“Itu sama saja satu pohon durian dihargai satu talaja buah durian saja. Ini sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan warga dan melihat adanya persoalan serius terkait perlindungan hak warga negara atas ruang hidup.
“Nilai kerohiman ini tidak bisa dilihat hanya sebagai angka. Di dalamnya ada hak hidup, sumber penghidupan, dan keberlanjutan ekonomi warga yang harus dilindungi,” kata Abdul Azis.
Ia menambahkan, LBH Makassar akan mempelajari seluruh dokumen dan fakta di lapangan, termasuk proses penetapan nilai kerohiman serta dugaan perubahan administrasi dan peta lahan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan menguji semua data yang disampaikan warga. Pendampingan akan kami lakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyatakan nilai kerohiman ditetapkan sebagai bentuk kompensasi sosial terhadap tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam kawasan industri.
Pemerintah daerah mengklaim penetapan nilai tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta menyebut sebagian warga telah menyepakatinya, meskipun sebagian lainnya masih menyatakan keberatan.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Desa Harapan menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan dialog guna memperjuangkan hak mereka serta meminta penetapan nilai kerohiman dilakukan secara adil dan manusiawi.


Tinggalkan Balasan