Ia menjelaskan, dalam hukum pertanahan Indonesia, penguasaan fisik yang berlangsung lama justru menjadi dasar utama untuk pemberian hak, meskipun tanah tersebut belum bersertifikat.
Jika lahan digunakan untuk kepentingan umum, pemerintah wajib mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah melalui musyawarah dan pemberian ganti kerugian yang adil dan berkeadilan.
“Negara hanya menguasai tanah, bukan memiliki. Prinsip ini tidak boleh diabaikan dalam pembangunan,” tegasnya.
Prof Sufirman menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan, namun menuntut keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak agraria yang telah mereka miliki secara turun-temurun. (*)
Sumber berita lengkapnya ada di fobiz.id


Tinggalkan Balasan