Guru Besar Hukum UMI: Klaim Negara Tak Bisa Hapus Hak Warga Penggarap

Warga penggarap lahan di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur bersama di lokasi yang disengketakan, di tengah konflik agraria antara masyarakat dan

MAKASSAR, MATASULSEL.ID — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Sufirman Rahman, menegaskan bahwa sengketa lahan yang melibatkan warga penggarap tidak dapat diselesaikan dengan cara pemaksaan atas nama negara.Menurutnya, konflik tersebut merupakan konflik agraria struktural yang selama ini kerap disederhanakan dengan dalih tanah negara maupun proyek strategis nasional.“Yang harus dilihat adalah sejarah dan fakta penguasaan tanah. Negara tidak bisa serta-merta meniadakan hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara nyata dan turun-temurun,” ujar Prof Sufirman, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum pertanahan Indonesia, penguasaan fisik yang berlangsung lama justru menjadi dasar utama untuk pemberian hak, meskipun tanah tersebut belum bersertifikat.

Jika lahan digunakan untuk kepentingan umum, pemerintah wajib mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah melalui musyawarah dan pemberian ganti kerugian yang adil dan berkeadilan.

“Negara hanya menguasai tanah, bukan memiliki. Prinsip ini tidak boleh diabaikan dalam pembangunan,” tegasnya.

Prof Sufirman menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan, namun menuntut keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak agraria yang telah mereka miliki secara turun-temurun. (*)

Sumber berita lengkapnya ada di fobiz.id

Almira Zain
Editor
Almira Zain
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini