MATASULSEL.ID, JENEPONTO – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi kembali menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset negara dengan menuntaskan sertifikasi lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya berkapasitas 2×100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

PLN secara resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas kurang lebih 61 hektare dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat HGB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Hak yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan diserahkan di Jakarta.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Rabu (14/1) dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), sebagai bagian dari upaya nasional penataan dan penertiban administrasi pertanahan.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan Donny Erwan Brilianto, S.T., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmad Natsir, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan daerah dan kelancaran proyek strategis nasional.

“Tanah adalah aset krusial, baik bagi masyarakat maupun institusi negara. Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengapresiasi langkah PLN yang tertib secara administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi agar proyek strategis nasional dapat berjalan lancar demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat HGB ini menjadi penanda selesainya seluruh rangkaian proses administrasi secara akuntabel dan sesuai ketentuan.

“Dengan diterbitkannya sertifikat ini, aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas dan kuat. Kami berkomitmen mendukung penataan pertanahan, khususnya pada objek vital nasional, agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pengamanan aset melalui sertifikasi merupakan wujud nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.

“Penerimaan sertifikat HGB ini merupakan tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur ketenagalistrikan memiliki legalitas yang sah dan terlindungi. Dengan aset yang aman secara hukum, PLN dapat menjamin keandalan pasokan listrik, khususnya bagi Kabupaten Jeneponto dan wilayah Sulawesi Selatan,” tegas Wisnu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN beserta seluruh jajaran yang telah mendukung proses sertifikasi hingga tuntas.

“Sinergi yang baik antara PLN dan ATR/BPN menjadi kunci terciptanya pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Rampungnya sertifikasi lahan PLTU Punagaya ini menegaskan profesionalitas PLN dalam menjaga aset negara, sekaligus memastikan setiap energi listrik yang dihasilkan berasal dari infrastruktur yang memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.