JENEPONTO, MATASULSEL – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto resmi melaksanakan kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) sebagai bagian dari upaya mempercepat tertib administrasi pertanahan dan percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Acara tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta tanah wakaf sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara dan keagamaan.
Kegiatan yang berlangsung, Rabu (14/1/2026) ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, serta Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto, para tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, serta Kepala Kantor Pertanahan seluruh Sulawesi Selatan secara langsung maupun daring.

GEMAPATAS merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gerakan ini mengajak masyarakat untuk aktif memasang tanda batas atau patok pada bidang tanah milik mereka secara mandiri sebagai langkah awal dalam memperlancar proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan tanda batas yang jelas, potensi sengketa dan tumpang tindih tanah dapat diminimalkan, serta proses pengukuran dan pemetaan menjadi lebih cepat dan akurat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto Achmadi Natsir menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan merawat patok batas yang telah terpasang.

“Keberhasilan tertib administrasi pertanahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat demi terciptanya ketertiban hukum dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Sementara Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan harapan agar program GEMAPATAS dapat menjadi momentum peningkatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan sertipikat aset aset pemerintah dan wakaf secara simbolis juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset daerah dan keagamaan.

Dengan terlaksananya GEMAPATAS, Kantor Pertanahan Jeneponto berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sistematis serta memastikan seluruh aset negara dan keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto di https://kab-jeneponto.atrbpn.go.id/.


Tinggalkan Balasan