MAKASSAR, MATASULSEL.ID – Dewan Pengupahan Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 sebesar Rp4.148.179. Nilai tersebut mengalami kenaikan 6,92 persen dibandingkan UMK Makassar tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Makassar 2026 diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Senin (22/12/2025).
Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 16.00 Wita itu dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan serikat buruh. Dalam pembahasan, masing-masing unsur menyampaikan usulan nilai alfa yang berbeda.
Unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan nilai alfa 0,7, sementara perwakilan buruh mengajukan 0,9. Adapun pemerintah mengajukan nilai tengah, yakni alfa 0,8.
Setelah melalui pembahasan dan mengacu pada formula pengupahan nasional, rapat pleno akhirnya menyepakati usulan pemerintah. Dengan nilai alfa 0,8, UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.179.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Makassar, Nielma Palamba, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, menyebut kenaikan UMK Makassar tahun 2026 mencapai 6,92 persen.
“Kenaikan UMK Makassar 2026 sebesar 6,92 persen,” kata Nielma Palamba usai rapat pleno, Senin (22/12/2025).
Perbandingan UMK Makassar 2025 dan 2026
Sebagai perbandingan, UMK Makassar 2025 tercatat sebesar Rp3.981.071. Dengan penetapan terbaru ini, UMK Makassar 2026 naik sekitar Rp167 ribu dan resmi menembus angka Rp4 juta.
UMK Makassar 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buruh Minta UMK di Atas UMP
Sebelum penetapan dilakukan, sejumlah serikat pekerja di Makassar mendesak agar UMK Makassar 2026 ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut salah satunya disampaikan Serikat Pekerja Metal Makassar, yang menilai Makassar sebagai kota besar dengan biaya hidup tinggi, sehingga membutuhkan standar upah yang lebih layak.
Sikap serupa juga disampaikan Partai Buruh Sulawesi Selatan. Ketua Exco Partai Buruh Sulsel, Akhmad Rianto, menyebut penetapan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp3.921.000 menggunakan indeks alfa 0,8, yang dinilai masih di bawah harapan buruh.
“Penetapan UMP Sulsel dilakukan dengan indeks alfa 0,8. Ini masih di bawah usulan kami yang berada di kisaran 0,9 hingga 1 persen,” ujar Akhmad Rianto.
Menurutnya, tingginya biaya hidup di Kota Makassar menjadi alasan utama agar UMK Makassar ditetapkan di atas UMP Sulsel, sebagaimana hasil keputusan Dewan Pengupahan Kota Makassar. (*)


1 Komentar