MAKASSAR, MATASULSEL.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar kembali mengungkap fakta penting.
Bukti yang diajukan termohon justru menunjukkan bahwa keduanya tidak pernah menerima uang Rp50 miliar sebagaimana diklaim pelapor, Bahar Ngitung.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, Salam, usai persidangan yang digelar pada Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Polda Sulsel, dana yang dipersoalkan tidak pernah mengalir kepada kliennya.
“Bukti dari termohon sendiri menunjukkan bahwa uang yang diklaim oleh pelapor diserahkan kepada Andi Baso, selaku pemilik yayasan lama, melalui Melati Bunga Sombe. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan penyerahan uang tersebut kepada Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi,” tegas Salam.
Menurutnya, fakta tersebut semakin memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait jual beli yayasan oleh Polda Sulsel.
Salam mengungkapkan, kwitansi penyerahan uang yang kini dijadikan dasar laporan baru diketahui Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi setelah adanya laporan polisi.
Selama bertahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada pemberitahuan, penagihan, ataupun somasi yang ditujukan kepada kliennya.
“Peristiwanya terjadi pada 2017, sementara laporan polisi baru dibuat pada November 2024. Selama tujuh tahun itu tidak pernah ada tagihan atau komunikasi apa pun kepada klien kami,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam keterangan terkait mekanisme penyerahan uang. Pada pemeriksaan awal disebutkan dilakukan secara tunai, namun pada pemeriksaan berikutnya disebutkan melalui transfer.
“Jangan sampai uang Rp50 miliar ini hanya klaim semata, bahkan fiktif. Apalagi pihak yang disebut menerima uang, Andi Baso, sudah meninggal dunia sehingga tidak dapat lagi dikonfirmasi kebenarannya,” pungkas Salam.
Sidang praperadilan ini masih terus berlanjut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi oleh Polda Sulsel.


Tinggalkan Balasan