Jakarta — Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mereformasi tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri pupuk melalui penguatan mekanisme subsidi, rantai pasok, serta tata kelola keuangan negara.

 

Perpres 113/2025 memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk, termasuk penyesuaian skema pendanaan, perbaikan akuntabilitas, serta ruang transformasi bagi industri pupuk nasional agar lebih resilien terhadap dinamika global.

 

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menyatakan bahwa Pupuk Indonesia menyambut implementasi Perpres tersebut sebagai pijakan penting untuk mempercepat agenda transformasi perusahaan yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

 

“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan peningkatan efisiensi operasional. Hadirnya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel.

 

Ia menjelaskan, sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir lima dekade, sehingga tingkat konsumsi bahan baku—terutama gas—menjadi relatif lebih tinggi dibandingkan standar industri global. Kondisi ini menuntut perbaikan struktural yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga didukung kebijakan pembiayaan yang sehat.

 

Lebih lanjut, Yehezkiel menambahkan bahwa Perpres 113/2025 secara berimbang juga memberikan ruang gerak terhadap kemampuan pendanaan perusahaan. Dalam skema baru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah melalui proses review oleh lembaga berwenang.

 

“Skema ini sangat penting karena mampu menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja, sekaligus meningkatkan kepastian pendanaan bagi perusahaan,” jelasnya.

 

Menurut Yehezkiel, kombinasi antara kebijakan baru pemerintah dan langkah perbaikan internal perusahaan menandai fase baru tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

 

“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tutupnya.