Tolak Eksekusi Lahan, Warga Panaikang Makassar Blokir Jalan

MAKASSAR – Warga Jalan Kesadaran IV Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang pada hari senin(27/10/2025) menggelar tutup jalan serta menolak kehadiran petugas PN Makassar yang ingin memastikan objek eksekusi (Konstatering) dengan objek persil No.87 DII Kohir 5296C1, selasa(28/10/2025).

PN Makassar melakukan eksekusi ini berdasarkan Nomor Perkara 216/Pdt.G/2016/PN.Mks tanggal 28 februari 2017 yang telah inkrah sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah RI Nomor:1352 K/PDT/2020 tanggal 24 oktober 2022.

Pada kesempatan ini Juru Sita PN Makassar membacakan konstatering ini dihadapan pemohon dan termohon, namun tetap nantinya para pihak bisa memberikan sanggahan kalau ada keberatan pada konstatering ini dan nantinya akan dimasukan kedalam berita acara konstatering, adapun batas-batas yang dijadikan objek pemohon antara lain sebelah

-Utara :Dahulu : Hajja Sadji, sekarang :Asria Martinus, Hamid dan Abd.Gafar

-Timur :Empang H. Boha, Ir. Mukti Maruddin, H. Adang bin Karim;

-Selatan : Dahulu :Tahere Dg.Ngawing / Sarmin/ Rahman, Sekarang:Syamsuddin, lbrahim Basid dan Arif

-Barat : Dahulu :Tahere Dg.Ngawing / Sarnin / Raside bin Useng.sekarang: Hajja Lina, Samedi, Baik Air, Raside bin Useng, Mustari Dg.Tiro

Selanjutnya termohon ke 15 Hj.Rosmawati yang diwakili anaknya Zulkarnain Jumain mengatakan seharusnya pihak BPN Kota Makassar bisa hadiri kegiatan ini, karena pada saat disebutkan batas-batas wilayah yang akan di eksekusi lahan yang dimiliki serta sudah bersertifikat seharusnya tidak masuk kedalam eksekusi, sedangkan ini bisa masuk.

“Karena Nomor Kohir yang akan dieksekusi dengan Nomor Kohir yang  kami miliki berbeda, alas hak kami miliki sertifikat yang mana asalnya dari AJB yang dibuat di PPAT Kecamatan Panakkukang dan pejabatnya ya Camat Panakkung pada tahun 2001,” ucapnya.

Tambah Zulkarnain mau diapakan berkas ini semua kalau tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik sertifikat.

Sementara termohon satu Alm.Abdul Manan yang diwakili anaknya mengatakan tanah yang dibeli Almarhum bapaknya luasnya ±4.700 m² itu semua sudah ada yang terjual dan dibuktikan oleh dikeluarkannya riwayat penjualan didalam berkas yang dimilikinya.

“Kami menolak konstatering ini terlebih eksekusi yang nantinya akan dilakukan, kami akan ambil upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA,” ujarnya.

Ditambahnya luasan yang akan dieksekusi sebesar ±6.500 m² sangat berbeda cakupannya dengan yang kami miliki, kalau terjadi eksekusi berarti lebih dari satu Nomer Kohir.

“Objek yang akan dieksekusi adalah salah kohir, didalam objek eksekusi ini ada rumah yang telah bersertifikat, dan ada juga rumah yang tidak masuk objek sengketa dan memiliki sertifikat juga ikut dalam objek yang akan dieksekusi,” tegasnya.

Dari pihak pemohon Ir.Mukti Maruddin, MT yang diwakili oleh Burhan Kamma, SH dari Kantor Hukum Hamzah Tabba, SH & Fartner mengatakan dirinya mewakili karena ketua kuasa hukum Hamza Tabba, SH yang sudah meninggal dunia, beliau juga mengatakan dirinya tidak pernah menghadiri jalannya sidang.

“Saya disini hanya mewakili pihak pemohon, memang yang selama ini jalani sidang Hamzah Tabba, sementara saya tidak mengikuti sidang tersebut, namun karena saya juga masuk kedalam kuasa hukum jadinya saya datang mewakili saja,” ucapnya.

Sementara Halijah seorang warga Kota Makassar yang juga pensiunan Ipeda pada saat itu yang sekarang berganti menjadi Dispenda mengatakan surat yang menjadi dasar AJB Pemohon yang dikeluarkan oleh Kecamatan Panakkukang tidak terdaftar selanjutnya iuran pembangunan daerah(Ipeda) yang digunakan pemohon diduga tidak benar.

Adapun jumlah warga yang menolak konstatering ini sebanyak 27 orang yaitu:

1.Abd. Mannan,

2. Alimuddin,

3, Mei Latif,

4. Muslimin,

5.Muhsaid,

6. Muharim,

7. Lamaruni,

8. RistinaI,

9. Jawiah,

10. Laode Sabai Nan Alui, S. Sos.,

11. Laode Haerun,

12. Laode Raute,

13. Laode Ido,

14. Yusman,

15. Hị. Rosmawati,

16, Jumaidi,

17. Burhanuddin,

18.Zul Bahri,

19, Suriati,

20. Drs. Syamsul Qamar,

21. Jumatia,

22, Drs.Kamaluddin,

23, Juhari,

24, Laode Talimu,

25. Hasnawati.

26.Sukmawati,

27. DG. Ros

Yang masing-masing memiliki lahan atau rumah yang ada didalam objek sengketa, pada musyawarah pihak juru sita PN Makassar tetap membacakan Konstatering ini, serta bantahan warga terkait hal ini akan dimasukan kedalam berita acara.

Baca Juga

1 Komentar

  1. Sekarang di makassar daerah panaikang, Tamalanrea, banyak mafia Tanah krn akses jalan sudah tersedia, semoga orang yang mengerti hukum bisa membantu masyarakat yang terzalimi membutuhkan bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button