Korban Arisan Bodong Ternyata Banyak, Polres Bantaeng Tidak Lakukan Himbauan

BANTAENG – Dengan banyak korban arisan bodong di Kabupaten Bantaeng oleh SWT alias MI, Legalitas Law Firm lewat Direktur Bidang Bantuan Hukum Andi Jauhari,S.H.,M.H, membuka kontak pengaduan, jum’at(24/10/2025).
Jauhari mengatakan kalau dari data-data yang kami telah terima, ternyata korban dari arisan bodong ini sudah banyak, rata-rata modus yang digunakan SWT alias MI menakut-nakuti para korban untuk tidak akan dibayarkan apa bila para korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

“Jadi modus tersangka SWT ini diduga mengiming-imingkan para korbannya akan mendapatkan keuntungan apabila membeli arisan ini, setelah terjerat dengan bujuk rayu tersangka SWT, para korban saat mau menagih janji keuntungan selalu berjanji akan membayarkan, dan apa bila ada korbannya yang akan melapor ke Polisi, tersangka SWT mengancam akan tidak membayarkan uang yang telah dijanjikan,” ucapnya.
Dari dasar itu Jauhari membuka kontak pengaduan bagi masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh tersangka SWT segera menghubungi nomer +62 411 8915632 dan nomer WA 0881081500518.
“Silahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan kami membuka kontak pengaduan, kirim bukti-bukti kepada kami, kami akan tindaklanjuti pelaporan ke Polda Sulsel,” ucapnya.
Tambah Jauhari para korban jangan takut akan ancaman tersangka SWT yang tidak akan membayarkan uang dari arisan bodong ini apabila para korban melapor, kalau hal ini didiamkan tersangka tidak jera dan akan melakukannya kembali.
Saat dimintakan konfirmasinya Kasat Reskrim Polres Bantaeng merangkap Kasi Humas Iptu.Gunawang Amin terkait apakah ada himbauan terkait hal ini, beliau hanya membaca pesan singkat(WA) namun tidak membalas.

Sebelumnya pada pemberitaan seblumnya penipuan dengan modus arisan kembali terjadi lagi kali ini menimpa seorang korban perempuan bernama Jumriani di Kabupaten Bantaeng dengan diduga pelaku berinisial SWT.
Jauhari, SH dari Kantor Legalitas Law Firm Kuasa hukum Jumriani menceritakan kronologis yang diawali oleh SWT menawarkan dan permintaan kepada Jumriati untuk pembelian arisan dengan menjanjikan keuntungan dari setiap investasi pembelian arisan dan pemberian pinjaman tersebut.
“Selanjutanya Jumriani diberikan iming-iming keuntungan uang sebesar Rp.473.000.000,-(empat ratus tujuh puluh juta) setelah dirinya mentransfer ke rekening SWT untuk pembelian arisan senilai total Rp. Rp 378.900.000,-(tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu),” pungkasnya.
Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan alhasil malah sebaliknya uang yang dijanjikan hasil dari pembelian arisan tidak kunjung Jumriani dapatkan.
Selanjutnya tim kuasa hukum Jumriani telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada SWT tetapi tidak di tanggapi oleh yang bersangkutan, dengan dasar itulah Jumriani membuat laporan Polisi terhadap SWT dengan nomor: LP/B/20/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, Tanggal 14 januari 2025.
“kami telah mendapat SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Tim Penyidik Tipidter Reskrim Polres Bantaeng bahwa laporan tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan telah menentukan tersangkanya yaitu terlapor atas nama inisial SWT bahwa sampai saat ini terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, maka proses hukum saat ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Tambah Jauhari informasi terkait dengan tersangka SWT sampai saat ini belum dilakukan penahanan, padahal kerugian yang dialami oleh korban sangat banyak ditambah dengan adanya korban-korban yang lain.
“Apa dasar penyidik reskrim Polres Bantaeng tidak menahan tersangka?, ditambah di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi serta dikhawatirkan akan timbul korban-korban lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya Jauhari memberikan pernyataan keras terhadap aparat penegak hukum agar tidak main-main dengan hukum, integritas institusi disini akan dipertanyakan, khususnya Polres Bantaeng.
“Kami telah layangkan aduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel terkait hal ini, supaya menjadi perhatian kepada para aparat penegak hukum khususnya penyidik Reskrim Polres Bantaeng agar kasus-kasus yang sudah dinyatakan tersangka untuk dapat dilakukan penahanan agar ada efek jera kepada tersangka,” tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu.Gunawang Amin, SH, M.si mengatakan alasan pertimbangan penyidik untuk tidak ditahannya tersangka SWT dikarenakan masih memiliki anak yang masih berusia enam tahun, tidak melakukan tindakan perbuatan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor di Polres Bantaeng setiap hari selasa dan kamis.
“Yang jelas status tersangka sudah ditetapkan, pertimbangan utama memiliki anak berusia enam tahun itu menjadikan dasar mengambil keputusan tersangka untuk tidak ditahan,” jelasnya
Tambah Iptu.Gunawang Amin, kami akan mempercepat proses P21 nya, “nantinya juga tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan apa bila sudah sampai tahap itu,” jelasnya.
Mengetahui alasan penyidik Reskrim Polres Bantaeng untuk tidak menahan tersangka SWT, Jauhari mengomentarinya bahwa dengan alasan memiliki anak berusia enam tahun bukan menjadi dasar hukum dan tidak diatur dalam KUHAP ataupun PERKAP Polri, lain halnya dengan ibu menyusui atau ibu hamil yang diatur menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989.






