Ketua LSM Intai : Berpindah Tangannya Unit Kendaraan di Polres Gowa, Ini Modus yang Biasa Dipakai 

MAKASSAR – Nasib malang dialami oleh seorang perempuan asal Kabupaten Gowa bernama Andi Haerani, mobil yang dibeli secara mengangsur, diambil paksa oleh Debt Collector (pihak ke-3) pada saat dititip di Polres Gowa, jum’at(24/10/2025).

Awalnya Andi Haerani membeli mobil Avanza CVT tahun 2023 dengan No. Pol DD 1199 AFI dengan lama mengansur selama 5 tahun dengan bayar tiap bulannya sebesar Rp.5.700.000.

“Awalnya lancar pembayaran saya, hanya memang di delapan bulan terakhir, perekonomian saya agak sedikit terganggu, bukannya mau menghindar atau mau lari, itikad baik saya tetap ada yang ingin mau membayar angsuran kalau sudah normal kembali,” ucapnya.

Tambah Andi Haerani terkait adanya titip mobil di Polres Gowa, hari sabtu(19/10/2025) datang sejumlah debt collector kerumah tante di salah satu daerah di Kabupaten Gowa, setelah terjadinya adu mulut maka saya arahkan ke Polres Gowa.

“Setelah di Polres Gowa saya sepakat untuk menitipkan kendaraan disana, tetapi setelah empat hari dititip ternyata pihak Polres Gowa memberikan kepada pihak Finance,” ucapnya.

Andi Haerani merasa kecewa sekali atas tindakan penyidik Polres Gowa yang memberikan kepada Finace, saya berharap kepada pihak berwajib untuk tetap netral tidak berpihak kepada siapa pun, dimana lagi saya mencari keadilan.

Sementara Bripka Nuzul dari unit Tipiter mengatakan pada saat dikonfirmasi saya pada saat itu sementara piket, datang lah kedua belah pihak untuk mencari solusi yang sebelumnya sempat terjadi adu mulut, untuk menghindari hal tersebut kami memfasilitasi untuk mufakat.

“Saya mencoba untuk mencari solusi dengan cara musyawarah, dan kedua belah pihak sepakat untuk menitipkan kendaraan mobil tersebut di Polres Gowa, namun pada saat kesepakatan untuk kembali melanjutkan musyawarah salah satu pihak tidak bisa dikonfirmasi dan tidak mendatangi Polres Gowa, karena faktor ditakutkan rusak atau adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada kendaraan mobil tersebut akhirnya kami memberikan kepada salah satu pihak,” ungkapnya.

Sementara itu Syarifuddin, SH dari Ketua LSM Intai sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh Pihak Polres Gowa yang telah memberikan kendaraan mobil tersebut kepada salah satu pihak.

“Apapun dasarnya untuk penarikan atau penyitaan kalau tidak adanya sertifikat fidusia maka tidak dibenarkan, yang boleh menyita kendaraan tersebut adalah pihak pengadilan, bukannya pihak debt collector, jangan menggunakan cara-cara premanisme seperti ini,” jelasnya.

Tambah Syariffuddin penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut pidana dalam Pasal 365, pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Permasalahan Penarikan kendaraan oleh debt collector telah diatur dalam putusan Mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVIi/2019 Tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan/leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk dapat menarik objek jaminan fidusia. Berdasarkan permenkeu no. 130/PMK.020/2012 melarang pihak leasing menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran,” ungkapnya.

Diakhir Syarif mengatakan jelas disini adanya kesalahan prosedur saat pengambilan unit kendaraan, dan ini modus yang bisa dipakai untuk mengambil unit kendaraan oleh debt collector, yang jelas-jelas sangat merugikan konsumen yang membeli kendaraan secara mengansur.

“Kami siap mendampingi korban kalau diminta olehnya, karena hal-hal seperti tidak boleh terjadi kembali kepada komsumen-konsumen yang membeli kendaraan secara mengansur,” tutupnya.

Sementara pihak TAF atas nama Daniel dihubungi melalui pesan Whatsapp tidak merespon, dan saat dikunjungi oleh Jurnalis Matasulsel.id di Kantor Toyota Auto Finace di Kawasan Ruko Jalan Sultan Alauddin, No.19 Blok BA, Kecamatan Rappocini diterima oleh petugas keamanan yang mengatakan pimpinan sedang diluar kota, jika ingin bertanya silahkan melalui persuratan.

Selanjutnya Jurnalis Matasulsel.id menelusuri GPS mobil yang menunjukan posisi keberadaan di Balai Lelang IBID Jalan Hertasning Baru No.5A, Kecamatan Rappocini, menemui dan menanyakan kepada petugas Front Office terkait keberadaan mobil Toyota Avanza CVT dengan Nopol DD 1199 AFI mengatakan kami tidak bisa memperlihatkan atau memberikan informasi terkait unit tersebut kalau tidak didampingi dengan pihak TAF, selanjutnya saat ditanyakan apakah IBID ini tempat atau gudang dari TAF petugas tersebut mengatakan biasa memang titip dan diparkir disini, lagi pula mobil yang ada di IBID tidak semua untuk dilelang.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button