OJK Perkuat Pengawasan P2P Lending

Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus di sektor fintech, khususnya peer-to-peer lending (P2P lending).

Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat industri fintech, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan dan melakukan pengawasan ketat.

Beberapa langkah yang dilakukan OOJKdengan memastikan bahwa perusahaan fintech P2P lending beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pengawasan untuk mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.

Hal itu dibuktikan OJK dengan mencabut izin usaha beberapa perusahaan fintech P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan, seperti TaniFund dan Investree.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin menyebutkan beberapa  hal dilakukan pihaknya agar masyarakat mengetahui dengan jelas tugas dan tanggung jawab.

“Edukasi keuangan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang penggunaan layanan keuangan digital yang aman dan bijak,” katanya.

OJK telah melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan digital, seperti kegiatan Digination: Digital Financial Literacy yang diselenggarakan di Indonesia pada Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button