FTN Korban Asusila dari Oknum Polisi Briptu JYC Ditahan Oleh Kejari Jeneponto 

MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum FTN dari Law Office Akhmad Rianto & Partners Kristopel Hendra Tonglo Langi, SH, MH, Andi Muhammad Syahruddin Rum, SH, MH, Hadija Augiri SH, MH, Mur Miftahul Khaer SH, Nurul Hidaya, SH dan Muhammad Elis, SH mendampingi kliennya terkait kasus yang dituduhkan yang sudah P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, rabu(01/10/2025).

Kristopel Hendra Tonglo Langi, SH, MH, mengungkapkan kronologis FTN yang dilaporkan oleh Briptu JYC jadi pada saat itu telah menikah dengan perempuan U, dimana Briptu JYC mengajak FTN (mantan pacarnya) untuk melakukan Video Call Sex (VCS).

“Pada saat melakukan video call sex tersebut keduanya melakukan Schren Shot sehingga ada gambar keduanya dalam keadaan telanjang,” ungkapnya.

Sambung Hendra sapaan yang akrab digunakan untuknya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Jeneponto sangat timpang dan berat sebelah karena Penyidik hanya menetapkan FTN sebagai tersangka padahal berdasarkan bukti foto yang dijadikan barang bukti merupakan foto atas permintaan istri dari Briptu JYC yakni U.

“Briptu JYC yang juga memproduksi pornografii kemudian istri Briptu JYC yakni U yang menerima dan mengunduh gambar yang mengandung pornografi  dan kemudian meminjamkan gambar pornografi tersebut kepada Briptu JYC bisa dikenakan Pasal 5 UU No 44 tahun 2008 terkait Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi,” ujarnya.

Sementara dari tim kuasa hukum FTN yakni Andi Muhammad Syahruddin Rum, SH, MH menguraikan istri Briptu JYC yakni U yang menyimpan atau memiliki dan kemudian diberikan kepada Briptu JYC bisa dikenakan Pasal 6 UU No 44 tahun 2008 terkait Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

“Briptu JYC seharusnya bisa dikenakan Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 terkait Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dan Briptu JYC juga bisa dikenakan Pasal 9 UU No 44 tahun 2008 terkait Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,  dalam hal ini jeki menginisiasi terjadinya video call sex antara Briptu JYC dan FTN yang kemudian di sceenshot oleh keduanya,” urainya.

Tambah Syahruddin Rum pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

“Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah: 1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama; 2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan 3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi,” tambahnya.

Salanjutnya Syahruddin Rum menegaskan justru pelaku dari Pornografi ini adalah oknum anggota Kepolisian Briptu JYC yang pada tanggal 18 September 2025 berdasarkan putusan sidang komisi kode etik polri nomor : PUT/12/IX/2025/KKEP atas nama pelanggar Briptu JYC secara jelas dan terang TELAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN LAYAKNYA SUAMI ISTRI DENGAN FTN TANPA IKATAN PERNIKAHAN YANG SAH DAN TELAH MELAKUKAN VIDEO CALL SEX TANPA MENGGUNAKAN PAKAIAN (telanjang). Dengan menjatuhkan putusan :

1.Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2.Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisaan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan

3.Mutasi bersifat demosi 8 tahun (dipindahtugaskan diwilayah hukum Polres Jeneponto)

4.Penempatan pada tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.

“Jadi berdasarka kepada putusan ini sangat jelaslah bahwa Briptu JYC telah melakukan Video Call Sex (VCS) yang kemudian di sreenshoot yang seharusnya ikut pula Briptu JYC sebagai tersangka dan Istrinya U, pengaturan pornografi dalam Undang-Undang no 44 tahun 2008  meliputi (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan, untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang no 44 tahun 2008 mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi,” tegasnya.

Diakhir Akhmad Rianto, SH sebagai ketua tim hukum mengatakan justru dalam kasus ini FTN yang seharusnya menjadi korban dalam kasus pornografi ini justru menjadi TERSANGKA.

“Panggilan dari Kejaksaan dan Status Tersangka Pada pukul 14.40 WIB, kami memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan dan menunggu hingga pukul 15.30 WIB untuk memberikan keterangan tambahan sesuai permintaan penyidik. Namun, berdasarkan hasil pembahasan terakhir, diperoleh informasi bahwa status hukum tersangka FTN akan tetap dilakukan penahanan, kami meminta kepada KOMNAS HAM, KOMNAS PEREMPUAN, KOMISI KEPOLISIAN, LPSK dan lembaga-lembaga negara yang terkait terhadap perlindungan perempuan untuk dapat memberikan atensi serta mengawal kasus ini secara bersama-sama apalagi FTN ini adalah merupakan seorang Buruh dan menjadi salah satu tulang punggung di keluarganya. Dan kami meminta JPU dari Kejaksaan Negeri Jeneponto agar dapat lebih jeli melihat dan tidak melakukan keberpihakan terhadap kasus ini apalagi melibatkan oknum aparat kepolisian Briptu JYC,” tutupnya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button