Enam Point Tuntutan Aksi Buruh Sulsel 

MAKASSAR – Seruan aksi demontrasi yang dilakukan oleh seluruh buruh di Indonesia pada hari kamis(28/08/2025), Partai Buruh beserta elemen buruh di Kota Makassar turun kejalan, kamis(28/08/2025).

Ahmad Rianto Ketua Exco Partai Buruh Sulsel mengatakan kehadiran Omnibus Law di Indonesia ditandai dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020 sebagai bentuk awal dari penerapan konsep Omnibus Law di Indonesia.

“Pengesahan UU Cipta Kerja ini kemudian memicu reaksi pro dan kontra, dengan tujuan menyeederhanakan regulasi, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, dan membuka lapangan kerja baru, namun juga menuai kritik karena dampak negative pada kaum buruh dan proses legislasi yang dianggap kurang transparan,” ucapnya.

Tambah Rinto sapaan yang biasa dipanggi untuk dirinya, bagi kaum buruh, hadirnya UU Cipta Kerja ini mengakibatkan kerugian, misalnya terkait fleksibilitas jam kerja, Upah murah, melegalkan perusahaan-perusahaan dengan sistem outsourcing dan kontrak kerja yang berkepanjangan, potensi hilangnya hak pesangon, serta dihilangkannya beberapa aturan-aturan penting yang seharusnya tetap ada namun karena penyederhanaan regulasi sehingga aturan tersebut menjadi tidak ada atau dihapuskan.

“Sepanjang perjalanan penolakan kaum buruh terhadap UU Cipta Kerja terhitung terdapat lima gugatan uji materiil (Uji formil) yang diajukan oleh sejumlah serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pembentukannya, sehingga MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil dan pembentukannnya bertentangan dengan UUD 1945 dan akan dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan pada 2021,” ungkapnya.

Lanjut Rinto empat tahun setelah putusan MK berlalu, namun kondisi ketenagakerjaan hari ini belum ada perubahan. Gelombang PHK yang terjadi dimana-mana, kenaikan Upah yang sangat sedikit di seluruh wilayah Indonesia.

“Kemudian diperparah dengan munculnya beberapa kebijakan baru yang sangat mencekik kaum buruh, misalnya kabijakan perpajakan yang nilainya sangat tinggi, mulai dari pajak penghasilan, pajak THR, hingga pesangon pun terkena pajak,” pungkasnya.

Olehnya karena itu, Partai Buruh dan elemen buruh menyerukan 6 poit kepada seluruh kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dengan tuntutan sebagai yang dibacakan didepan Kantor Gubernur Provinsi Sulsel.

Adapun enam point tuntutan yaitu :

1. Hapus Outsourching dan Naikkan Upah Minimum 2026 sebesar 12,5% dan naikkan Upah Minimum Sektoral Plus 0,5% sampai 5% dari Upah 2026

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

3. Reformasi pajak perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 7,5 Juta/Bulan, hapus pajak pesangon, pajak THR, dan hapus pajak perempuan menikah.

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign sistem Pemilu Tahun 2029

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button