Kejari Gowa Hadirkan Delapan Orang Saksi Pada Kasus Kekerasan Seksual

Gowa — Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Dicky Syahputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Gowa, dengan Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN.Sgm, senin(11/08/2025).
Sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi dari pihak korban, yang menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian perkara.
Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Dicky Syahputra memberikan keterangan pers di halaman pengadilan., Widyanto, S.H., secara tegas mematahkan konstruksi dakwaan jaksa dengan menyoroti absennya bukti langsung dan sejumlah kejanggalan keterangan saksi.
Dari delapan saksi yang dihadirkan jaksa, tidak satu pun yang menyatakan melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Menurut Widyanto, keterangan korban sendiri tidak menggambarkan adanya ancaman, pemaksaan, atau tindakan seksual yang bersifat agresif seperti mencium, memeluk berlebihan, ataupun menyetubuhi.
Korban hanya mengaku pernah dipeluk dari belakang oleh terdakwa, namun kesaksiannya dinilai tidak konsisten karena tidak dapat menjelaskan apakah pelukan terjadi saat posisi berdiri, duduk, atau berbaring.
“Tidak ada saksi yang melihat Dicky masuk ke rumah korban melalui jendela, pintu, atau ventilasi. Keterangan yang ada justru bertolak belakang dengan logika dan fakta lapangan,” tegas Widyanto, S.H..
Salah satu poin yang memicu polemik adalah pengakuan korban bahwa terdakwa masuk melalui lubang ventilasi berukuran sekitar 25 cm di ketinggian tiga meter tanpa bantuan tangga.
Menurut kuasa hukum, klaim tersebut mustahil secara fisik. Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Desa dan aparat kepolisian yang pernah memeriksa lokasi, bahwa lubang ventilasi tersebut tidak mungkin dilalui manusia.
Fakta lainnya, ventilasi tersebut ternyata sudah ditutup sebelum proses persidangan selesai. Widyanto mempertanyakan alasan penutupan itu, terlebih ada indikasi bahwa penutupan dilakukan atas perintah penyidik.
Dalam proses persidangan yang telah menghadirkan sembilan saksi, termasuk ibu korban, jaksa masih akan memanggil tiga saksi tambahan. Sementara pihak terdakwa juga akan mengajukan saksi meringankan.
Widyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pemeriksaan setempat guna membuktikan fakta di lapangan, sekaligus membuka opsi langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan. Ungkapnya.