Oleh: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si.
Pembina Organisasi Jurnalis di Sulawesi Selatan

Dalam banyak catatan, termasuk yang penulis alami, peringatan HPN setiap tahun bertujuan untuk merefleksikan peran pers sebagai pilar demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab. Isu demokratisasi sudah terlalu menjenuhkan, dan saat ini isu pentingnya adalah “Ekonomi Media” sebagai tugas pemerintah yang tetap harus disuarakan.

Momentum HPN juga merujuk pada berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta pada 9 Februari 1946, sebagai organisasi wartawan pertama yang menjadi pilar pers perjuangan insan pers di tanah air, sudah harus ditinjau kembali mengingat saat ini telah berdiri resmi banyak organisasi jurnalis nasional dan diakui pemerintah.

Pada 7 Desember 2007, sekelompok penulis pemuda mendeklarasikan Hari Pers Indonesia sebagai peringatan atas hari penguburan jasad Tirto Adhi Soerjo di gedung Indonesia Menggugat. Hari ini, 9 Februari 2026, usia pers nasional Indonesia menginjak 80 tahun. Dirayakan dalam peringatan “Hari Pers Nasional” (HPN).

Perayaan HPN ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 5 Tahun 1985 yang juga bertepatan dengan ulang tahun PWI, juga sudah harus ditinjau kembali, agar HPN bukan hanya milik satu organisasi wartawan. Semua telah berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Peringatan HPN ke-80 secara historis dari 1946 ke 2026 adalah 80 tahun, dan presiden sebelumnya menyebut HPN ke-79 pada 2025. Secara historis Pers Nasional lahir di masa perjuangan kemerdekaan, dengan perintis seperti Tirto Adhi Soerjo dan berdirinya Kantor Berita Antara pada 1937.

Perkembangan pers Indonesia kurun waktu 2020-2025 dan solusi permasalahannya, dapat dilihat dari perkembangan pers Indonesia kurun waktu 2020-2025, ruang lingkup masalah dan solusinya.

“Penurunan kualitas jurnalistik” akibat “Clickbait” dan Algoritma
dalam kurun waktu 2020-2025, pers Indonesia mengalami krisis kualitas yang serius akibat dominasi platform digital.

Media cenderung mengejar kecepatan dan sensasionalisme (clickbait) demi mendulang impresi iklan, mengorbankan verifikasi dan kedalaman berita. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap media arus utama menurun, dan masyarakat justru lebih sering terpapar hoaks yang menyebar cepat, merusak tatanan informasi yang sehat.

Adanya “Ancaman kemerdekaan pers dan kekerasan digital”. Meskipun kebebasan pers dijamin Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999, namun catatan tahun 2025 menunjukkan penurunan indeks kemerdekaan pers yang cukup mengkhawatirkan.

Kekerasan terhadap jurnalis bergeser dari fisik menjadi serangan digital, seperti peretasan, doxing, dan intimidasi siber. Dewan Pers mencatat bahwa kriminalisasi menggunakan UU ITE masih sering membayangi kerja jurnalistik, menciptakan efek gentar (chilling effect) yang mereduksi daya kritis media terhadap kekuasaan.

Faktor “Krisis ekonomi media” dan Ketergantungan pada platform digital, secara bisnis, pers Indonesia menghadapi tantangan berat karena model bisnis konvensional tidak lagi memadai.

Pendapatan iklan media massa konvensional menurun drastis, sementara mayoritas kue iklan digital dikuasai oleh platform global. Banyak media lokal terancam bangkrut atau terjebak dalam ketergantungan pada kerja sama dengan pemerintah daerah yang berpotensi mencederai independensi pemberitaan.

Ada juga “Tantangan etika di era Artificial Intelligence (AI)” dimana perkembangan teknologi AI dalam ruang redaksi sepanjang 2020-2025, menimbulkan dilema etika baru. Penggunaan AI untuk produksi konten mempercepat berita, namun berisiko menghasilkan informasi faktual yang lemah dan kurang mendalam.

Jurnalis dituntut untuk tetap berpegang pada kode etik, memastikan AI hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti verifikasi manusiawi, untuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Diperlukan solusi sebagai penguatan kompetensi dan integritas jurnalis, melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dalam pandangan saya sudah sangat komersialisasi. Solusi mendasar untuk mengatasi penurunan kualitas adalah memperkuat profesionalisme, yaitu melalui normalisasi proses UKW, yang masif dan berkualitas.

Dewan Pers perlu konsisten mendorong media untuk merawat jurnalisme berkualitas (investigatif dan mendalam) yang sulit digantikan oleh AI. Profesionalisme ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik yang merosot semakin terus merosot.

Solusi lain terkait “Ekosistem media dan mekanisme nasional keselamatan pers” dalam upaya mengatasi krisis, diperlukan terciptanya ekosistem media yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).

Pemerintah dan Dewan Pers harus bersinergi memperkuat “Mekanisme Nasional Keselamatan Pers” untuk menangani kasus kekerasan fisik maupun digital. Selain itu, regulasi yang mewajibkan platform digital berbagi pendapatan (publisher rights) secara adil harus ditegakkan untuk keberlanjutan ekonomi media. “Selamat merayakan HPN 2026, perjuangan kita belum selesai.” (z)