PANGKEP-Sebanyak 4.993 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menerima surat keputusan. Penandatanganan perjanjian kerja serta Penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau diberikan kepada perwakilan PPPK paruh waktu dari sejumlah instansi, hal ini disaksikan juga Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep, Rabu (17/12/2025).
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, dalam arahannya, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep berjumlah 4.993 orang, yang terdiri dari 950 guru, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Keputusan KementerianPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang diperbarui setiap tahun.
Menurutnya, PPPK paruh waktu juga wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. Terkait pengupahan, ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi pemerintah, atau paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus tenaga non ASN.
“PPPK paruh waktu wajib membuat sasaran kinerja pegawai ataupun SKP, selanjutnya upah pppk paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah atau paling sedikit upah yang diterima saat menjadi tenaga non asn,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar PPPK paruh waktu yang belum memahami sistem dan teknologi, khususnya dalam penyusunan SKP, dapat saling membantu dan belajar bersama. Ia menekankan agar tidak terjadi praktik pungutan liar dalam proses tersebut, serta meminta agar mekanisme penyusunan SKP difasilitasi melalui unit kepegawaian di masing-masing instansi.
“Kalau boleh bapak ibu sekalian ada belum mengerti masalah teknologi, mungkin ada teman-teman yang mengerti minta tolong kemungkinan bagaimana penyusunan skp. Saya tidak mau ada pungli-pungli, saya minta tolong dengan posisinya jadi PPPK paruh waktu, silahkan belajar semua bagaimana mengisi SKP, nanti mungkin disampaikan melalui seksi kepegawaian yang di instansi masing-masing,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menitipkan pesan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang dilantik agar menjalankan tugas dengan baik, memberikan pelayanan pemerintahan secara optimal, serta mematuhi disiplin dan aturan kepegawaian yang berlaku, yang menurutnya setara dengan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Saya juga menitipkan kepada PPPK Paruh waktu yang dilantik hari ini, kerjaki baik-baik semua untuk bagaimana bisa memberikan pelayanan pemerintahan, disiplinnya dan aturannya juga samaki dengan PNS, saya minta tolong di perhatikan semua itu,” tutupnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menjelaskan bahwa sebanyak 4.993 orang PPPK paruh waktu diserahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya secara simbolis pada hari ini. Ia mengatakan, ke depan PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.
Menurutnya, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana PPPK penuh waktu, serta wajib mematuhi seluruh kewajiban dan larangan sebagai ASN.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas kinerja di lingkungan pemerintahan daerah.
“Tentu saja harapan pemda dengan adanya PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas kinerja bagi organisasi,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Bapperida Kabupaten Pangkep.


Tinggalkan Balasan